Makalah Tentang Pancasila Sebagai Dasar Nilai Pengembangan Ilmu


MAKALAH PKN
“Pancasila Sebagai Dasar Nilai Pengembangan Ilmu”


Disusun Oleh :

Anggota Kelompok 6 :
  • Mimi Atiatun Rodiyah
  • M. Zulfikar Hidayat
  • M. Daffa Fiqratul Islam
  • Mulya Ihsa Hanif
  • Naura Sauna
  • Ni Luh Buda
  • Oki Pratama Putra



Fakultas Pertanian
Prodi Agribisnis
Universitas Mataram
2018/2019
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa karena atas berkat rahmatnya lah kami dapat menyelesaikan makalah kami yang berjudul “Pancasila Sebagai Dasar Nilai Pengembangan Ilmu” tepat pada waktunya. Dalam penyusunan makalah ini kami mendapat banyak tantangan dan hambatan tapi dengan bantuan berbagai pihak, masalah itu dapat teratasi. Kami menyadari bahwa masih banyak kekurangan pada penulisan makalah ini. Maka dari itu,saran dan kritik yang membangun sangat kami harapkan dari pembaca sekalian. kami berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi siapa saja yang membacanya.
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
1.1Latar Belakang
1.2 Rumusan Masalah
1.3 Tujuan Penulisan
BAB II PEMBAHASAN 
2.1 Konsep Pancasila Sebagai Dasar Nilai Pembangunan Ilmu
2.2 Alasan Pancasila Diperlukan Sebagai Dasar Nilai Pembangunan Ilmu
2.3 Historis,Sosiologis,Politis Pancasila Sebagai Dasar Nilai Pembangunan ilmu
2.4 Dinamika dan tantangan Pancasila Sebagai Dasar Nilai Pembangunan Ilmu
2.5  Esensi dan Urgensi Pancasila Sebagai Dasar Nilai Pembangunan Ilmu
BAB III PENUTUP
3.1 Simpulan 
3.2 Saran
DAFTAR PUSTAKA
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
BAB I
PENDAHULUAN


1.1 Latar Belakang
Era globalisasi menuntut adanya berbagai perubahan. Demikian juga pada Indonesia,  pada saat ini terjadi perubahan besar-besaran yang disebabkan oleh pengaruh dari luar maupun dari dalam negeri, dan kesemuanya memerlukan kemampuan warga Negara yang mempunyai bekal ilmu pengetahuan yang berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila.Dalam pengembangan ilmu pengetahuan harus diarahkan untuk mencapai kebahagiaan lahir dan batin, bukan semata-mata untuk mengejar kemajuan material .Tetapi kenyataannya perkembangan Ilmu pengetahuan sekarang terkadang jauh melenceng dari dasar-dasar dan nilai-nilai luhur Pancasila. Perkembangan yang pesat ini justru menggerogoti ideologi Pancasila. Setiap orang berlomba-lomba untuk memperoleh perubahan dan kemajuan untuk kehidupan yang serba instan.

1.2 Rumusan Masalah
  1. Bagaimana konsep pancasila sebagai dasar nilai pengembangan ilmu ?
  2. Mengapa Pancasila diperlukan sebagai dasar nilai pengembangan ilmu ?
  3. Bagaimanakah sumber historis, sosiologis, politis tentang Pancasila sebagai dasar nilai pengembangan ilmu di Indonesia?
  4. Bagaimanakah dinamika dan tantangan pancasila sebagai dasar nilai pengembangan ilmu ?
  5. Bagaimana esensi dan urgensi pancasila sebagai dasar nilai pengembangan ilmu?

1.3 Tujuan Masalah
  1. Mengetahui konsep pancasila sebagai dasar nilai pengembangan ilmu.
  2. Mengetahui alasan Pancasila diperlukan sebagai dasar nilai pengembangan ilmu.
  3. Mengetahui sumber historis, sosiologis, politis tentang Pancasila sebagai dasar nilai pengembangan ilmu di Indonesia.
  4. Mengetahui dinamika dan tantangan pancasila sebagai dasar nilai pengembangan ilmu.
  5. Mengetahui esensi dan urgensi pancasila sebagai dasar nilai pengembangan ilmu.
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
BAB II
PEMBAHASAN


2.1 Konsep Pancasila sebagai Dasar Nilai Pengembangan Ilmu

Pengertian pancasila sebagai dasar nilai pengembangan ilmu dapat mengacu pada beberapa jenis pemahaman.
Pertama, bahwa setiap ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) yang dikembangkan di Indonesia haruslah tidak bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila. Yang berarti bahwa iptek tidak bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila mengandung asumsi bahwa iptek itu sendiri berkembang secara otonom, kemudian dalam perjalanannya dilakukan adaptasi dengan nilai-nilai pancasila.
Kedua,bahwa setiap iptek yang dikembangkan di Indonesia harus menyertakan nilainilai pancasila sebagai faktor internal pengembangan iptek itu sendiri. Yang berarti bahwa setiap iptek yang dikembangkan di Indonesia harus menyertakan nilai-nilai pancasila sebagai faktor internal mengandaikan bahwa sejak awal pengembangan iptek sudah harus melibatkan nilai-nilai pancasila. Namun, keterlibatan nilai-nilai pancasila ada dalam posisi tarik ulur, artinya ilmuwan dapat mempertimbangkan sebatas yang mereka anggap layak untuk dilibatkan.
Ketiga, bahwa nilai-nilai pancasila berperan sebagai rambu normatif bagi pengembangan iptek di Indonesia, artinya mampu mengendalikan iptek agar tidak keluar dari cara berpikir dan cara bertindak bangsa Indonesia. Yang berarti bahwa nilai-nilai pancasila berperan sebagai rambu normatif bagi pengembangan iptek mengasumsikan bahwa ada aturan main yang harus disepakati oleh para ilmuwan sebelum ilmu itu dikembangkan. Namun, tidak ada jaminan bahwa aturan main itu akan terus ditaati dalam perjalanan pengembangan iptek itu sendiri. Sebab ketika iptek terus berkembang, aturan main seharusnya terus mengawal dan membayangi agar tidak terjadi kesenjangan antara pengembangan iptek dan aturan main.
Keempat, bahwa setiap pengembangan iptek harus berakar dari budaya dan ideologi bangsa Indonesia sendiri atau yang lebih dikenal dengan istilah indegenisasi ilmu. Yang berarti menempatkan bahwa setiap pengembangan iptek harus berakar dari budaya dan ideologi bangsa Indonesia sendiri sebagai proses indegenisasi ilmu mengandaikan bahwa pancasila bukan hanya sebagai dasar nilai pengembangan ilmu, tetapi sudah menjadi paradigma ilmu yang berkembang di Indonesia. Untuk itu, diperlukan penjabaran yang lebih rinci dan pembicaraan di kalangan intelektual Indonesia, sejauh mana nilai-nilai pancasila selalu menjadi bahan pertimbangan bagi keputusan-keputusan ilmiah yang diambil.

2.2 Alasan Pancasila Sebagai Dasar Nilai Pembangunan Ilmu
Pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) dewasa ini mencapai kemajuan pesat sehingga peradaban manusia mengalami perubahan yang luar biasa. Pengembangan iptek tidak dapat terlepas dari situasi yang melingkupinya, artinya iptek selalu berkembang dalam suatu ruang budaya. Perkembangan iptek pada gilirannya bersentuhan dengan nilai-nilai budaya dan agama sehingga di satu pihak dibutuhkan semangat objektivitas, di pihak lain iptek perlu mempertimbangkan nilai-nilai budaya dan agama dalam pengembangannya agar tidak merugikan umat manusia. Kuntowijoyo dalam konteks pengembangan ilmu menengarai bahwa kebanyakan orang sering mencampuradukkan antara kebenaran dan kemajuan sehingga pandangan seseorang tentang kebenaran terpengaruh oleh kemajuan yang dilihatnya. Kuntowijoyo menegaskan bahwa kebenaran itu bersifat non-cumulative (tidak bertambah) karena kebenaran itu tidak makin berkembang dari waktu ke waktu. Adapun kemajuan itu bersifat cumulative (bertambah), artinya kemajuan itu selalu berkembang dari waktu ke waktu. Agama, filsafat, dan kesenian termasuk dalam kategori non-cumulative, sedangkan fisika, teknologi, kedokteran termasuk dalam kategori cumulative (Kuntowijoyo, 2006: 4). Oleh karena itu, relasi iptek dan budaya merupakan persoalan yang seringkali mengundang perdebatan.
Relasi antara iptek dan nilai budaya, serta agama dapat ditandai dengan beberapa kemungkinan sebagai berikut. Pertama, iptek yang gayut dengan nilai budaya dan agama sehingga pengembangan iptek harus senantiasa didasarkan atas sikap human-religius. Kedua,iptek yang lepas sama sekali dari norma budaya dan agama sehingga terjadi sekularisasi yang berakibat pada kemajuan iptek tanpa dikawal dan diwarnai nilai human-religius. Hal ini terjadi karena sekelompok ilmuwan yang meyakini bahwa iptek memiliki hukum-hukum sendiri yang lepas dan tidak perlu diintervensi nilai-nilai dari luar. Ketiga,iptek yang menempatkan nilai agama dan budaya sebagai mitra dialog di saat diperlukan. Dalam hal ini, ada sebagian ilmuwan yang beranggapan bahwa iptek memang memiliki hukum tersendiri (faktor internal), tetapi di pihak lain diperlukan faktor eksternal (budaya, ideologi, dan agama) untuk bertukar pikiran, meskipun tidak dalam arti saling bergantung secara ketat.
Relasi yang paling ideal antara iptek dan nilai budaya serta agama tentu terletak pada fenomena pertama, meskipun hal tersebut belum dapat berlangsung secara optimal, mengingat keragaman agama dan budaya di Indonesia itu sendiri. Keragaman tersebut di satu pihak dapat menjadi kekayaan, tetapi di pihak lain dapat memicu terjadinya konflik. Oleh karena itu, diperlukan sikap inklusif dan toleran di masyarakat untuk mencegah timbulnya konflik.Untuk itu, komunikasi yang terbuka dan egaliter diperlukan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Fenomena kedua yang menempatkan pengembangan iptek di luar nilai budaya dan agama, jelas bercorak positivistis. Kelompok ilmuwan dalam fenomena kedua ini menganggap intervensi faktor eksternal justru dapat mengganggu objektivitas ilmiah. Fenomena ketiga yang menempatkan nilai budaya dan agama sebagai mitra dialog merupakan sintesis yang lebih memadai dan realistis untuk diterapkan dalam pengembangan iptek di Indonesia. Sebab iptek yang berkembang di ruang hampa nilai, justru akan menjadi bumerang yang membahayakan aspek kemanusiaan.  
Pancasila sebagai ideologi negara merupakan kristalisasi nilai-nilai budaya dan agama dari bangsa Indonesia. Pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia mengakomodir seluruh aktivitas kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, demikian pula halnya dalam aktivitas ilmiah. Oleh karena itu, perumusan pancasila sebagai paradigma ilmu bagi aktivitas ilmiah di Indonesia merupakan sesuatu yang bersifat niscaya.S ebab pengembangan ilmu yang terlepas dari nilai ideologi bangsa, justru dapat mengakibatkan sekularisme, seperti yang terjadi pada zaman Renaissance di Eropa. Bangsa Indonesia memiliki akar budaya dan religi yang kuat dan tumbuh sejak lama dalam kehidupan masyarakat sehingga manakala pengembangan ilmu tidak berakar pada ideologi bangsa, sama halnya dengan membiarkan ilmu berkembang tanpa arah dan orientasi yang jelas.
Bertitik tolak dari asumsi di atas, maka das Sollen ideologi pancasila berperan sebagai leading principle dalam kehidupan ilmiah bangsa Indonesia. Para Ilmuwan tetap berpeluang untuk mengembangkan profesionalitasnya tanpa mengabaikan nilai ideologis yang bersumber dari masyarakat Indonesia sendiri.

2.3 Historis,Sosiologis,Politis Pancasila Sebagai Dasar Nilai Pembangunan Ilmu

A. Sumber Historis Pancasila sebagai Dasar Nilai Pengembangan Ilmu di Indonesia
Sumber historis pancasila sebagai dasar nilai pengembangan ilmu di Indonesia dapat ditelusuri pada awalnya dalam dokumen negara, yaitu Pembukaan Undang-undang Dasar 1945. Alinea keempat Pembukaan UUD 1945 berbunyi:

”Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada  Ketuhanan Yang Maha Esa, … dan seterusnya”.

Kata “mencerdaskan kehidupan bangsa” mengacu pada pengembangan iptek melalui pendidikan. Amanat dalam Pembukaan UUD 1945 yang terkait dengan mencerdaskan kehidupan bangsa itu haruslah berdasar pada nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, dan seterusnya, yakni pancasila. Proses mencerrdaskan kehidupan bangsa yang terlepas dari nilai-nilai sipiritualitas, kemanusiaan, solidaritas kebangsaan, musyawarah, dan keadilan merupakan pencederaan terhadap amanat Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 yang merupakan dokumen sejarah bangsa Indonesia.

Pancasila sebagai dasar pengembangan ilmu belum banyak dibicarakan pada awal kemerdekaan bangsa Indonesia. Hal ini dapat dimaklumi, mengingat para pendiri negara yang juga termasuk cerdik cendekia atau intelektual bangsa Indonesia pada masa itu mencurahkan tenaga dan pemikirannya untuk membangun bangsa dan negara. Para intelektual merangkap sebagai pejuang bangsa masih disibukkan pada upaya pembenahan dan penataan negara yang baru saja terbebas dari penjajahan. Penjajahan tidak hanya menguras sumber daya alam negara Indonesia, tetapi juga menjadikan bagian terbesar dari rakyat Indonesia berada dalam kemiskinan dan kebodohan. Segelintir rakyat Indonesia yang mengenyam pendidikan di masa penjajahan itulah yang menjadi pelopor bagi kebangkitan bangsa sehingga ketika negara Indonesia merdeka diproklamirkan, mereka merasa perlu mencantumkan aspek kesejahteraan dan pendidikan ke dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 yang berbunyi”..memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan melindungi segenap tanah tumpah darah Indonesia”. Sila-sila pancasila yang tercantum dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 jelas merupakan bagian dari amanat para pendiri negara untuk mengangkat dan meningkatkan kesejahteraan dan memajukan kesejahteraan bangsa dalam arti penguatan perekonomian bangsa dan pengembangan ilmu pengetahuan yang dapat mengangkat harkat dan martabat bangsa Indonesia agar setara dengan bangsabangsa lain di dunia. 

Soekarno dalam rangkaian kuliah umum Pancasila Dasar Falsafah Negara pada 26 Juni 1958 sampai dengan 1 Februari 1959 sebagaimana disitir Sofian Effendi, Rektor UGM dalam Simposium dan Sarasehan Pancasila sebagai Paradigma Ilmu Pengetahuan dan Pembangunan Bangsa, 14 – 15 Agustus 2006, selalu menyinggung perlunya setiap sila pancasila dijadikan blueprint bagi setiap pemikiran dan tindakan bangsa Indonesia karena kalau tidak akan terjadi kemunduran dalam pencapaian keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (Effendi, 2006: xiii).  Pancasila sebagai blueprint dalam pernyataan Soekarno kurang lebih mengandung pengertian yang sama dengan pancasila sebagai dasar nilai pengembangan iptek karena sila-sila pancasila sebagai cetak biru harus masuk ke dalam seluruh rencana pemikiran dan tindakan bangsa Indonesia.

Sumber historis lainnya dapat ditelusuri dalam berbagai diskusi dan seminar di kalangan intelektual di Indonesia, salah satunya adalah di perguruan tinggi.

Pancasila sebagai dasar nilai pengembangan ilmu baru mulai dirasakan sebagai kebutuhan yang mendesak sekitar 1980-an, terutama di perguruan tinggi yang mencetak kaum intelektual. Salah satu perguruan tinggi di Indonesia yang membicarakan hal tersebut adalah Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta. Pada 15 Oktober 1987, Universitas Gadjah Mada menyelenggarakan seminar dengan tema Pancasila sebagai Orientasi Pengembangan Ilmu bekerja sama dengan Harian Kedaulatan Rakyat. Dalam sambutannya, Rektor Universitas Gadjah Mada pada waktu itu, Prof. Dr. Koesnadi Hardjasoemantri, S.H. menegaskan bahwa seminar dengan tema Pancasila sebagai orientasi Pengembangan Ilmu merupakan hal baru, dan sejalan dengan Pasal 2 Statuta Universitas Gadjah Mada yang disitirnya dalam dalam sambutan, berbunyi sebagai berikut.
“Universitas Gadjah Mada adalah lembaga pendidikan tinggi nasional bagi pembentukan dan pengembangan kepribadian serta kemampuan manusia seutuhnya bagi pembinaan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan bagi pelestarian dan pengembangan secara ilmiah unsur-unsur dan seluruh kebudayaan serta lingkungan hidup dan lingkungan alaminya, yang diselenggarakan dalam rangka pembangunan bangsa dan negara sesuai penjelmaan dan pelaksanaan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 demi tercapainya cita-cita proklamasi kemerdekaan seperti tercantum dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945” (Koesnadi, 1987: xi-xii).

Konsep pancasila sebagai dasar nilai pengembangan ilmu pernah dikemukakan oleh Prof Notonagoro, anggota senat Universitas Gadjah Mada sebagaimana dikutip oleh Prof. Koesnadi Hardjasoemantri dalam sambutan seminar tersebut, yang menyatakan bahwa pancasila merupakan pegangan dan pedoman dalam usaha ilmu pengetahuan untuk dipergunakan sebagai asas dan pendirian hidup, sebagai suatu pangkal sudut pandangan dari subjek ilmu pengetahuan dan juga menjadi objek ilmu pengetahuan atau hal yang diselidiki. (Koesnadi, 1987: xii). Penggunaan istilah “asas dan pendirian hidup” mengacu pada sikap dan pedoman yang menjadi rambu normatif dalam tindakan dan pengambilan keputusan ilmiah.

Daoed Joesoef dalam artikel ilmiahnya yang berjudul Pancasila, Kebudayaan, dan Ilmu Pengetahuan menyatakan bahwa pancasila adalah gagasan vital yang berasal dari kebudayaan Indonesia, artinya nilai-nilai yang benar-benar diramu dari sistem nilai bangsa Indonesia sendiri. Oleh karena itu, pancasila memiliki metode tertentu dalam memandang, memegang kriteria tertentu dalam menilai sehingga menuntunnya untuk membuat pertimbangan (judgement) tertentu tentang gejala, ramalan, dan anjuran tertentu mengenai langkah-langkah praktikal (Joesoef, 1987: 1, 15). Konsep pancasila sebagai dasar nilai pengembangan ilmu menurut cara pandang Daoed Joesoef adalah sebagai tuntunan dan pertimbangan nilai dalam pengembangan iptek. 

Prof. Dr. T Jacob melihat bahwa pada abad XVII terjadi perubahan besar dalam cara berpikir manusia. Hal ini ditandai dengan terjadinya sekularisasi ilmu pengetahuan sehingga terjadi pemisahan antara raga dan jiwa yang dipelajari secara terpisah. Bagian raga diperlakukan sebagai materi dan diterangkan sebagaimana halnya dengan gejala alam. Ilmu pengetahuan alam terpisah dari ilmu pengetahuan sosial dan humaniora. Menjelang akhir abad XX, t kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi semakin pesat sehingga terjadi teknologisasi kehidupan dan penghidupan. Teknologi berkembang sendiri dan makin terpisah, serta jauh meninggalkan agama dan etika, hukum, ilmu pengetahuan sosial dan humaniora (Jacob, 1987: 51-52). Prof. Dr. T. Jacob menegaskan bahwa pancasila seharsunya dapat membantu dan digunakan sebagai dasar etika ilmu pengetahuan dan teknologi di Indonesia. Untuk itu, lima prinsip besar yang terkandung dalam pancasila cukup luas dan mendasar untuk mencakup segala persoalan etik dalam ilmu pengetahuan dan teknologi, yaitu (1) Monoteisme; (2) Humanisme dan solidaritas karya negara; (3). Nasionalisme dan solidaritas warga negara; (4). Demokrasi dan perwakilan; (5). Keadilan sosial (Jacob, 1987: 59). 

B. Sumber Sosiologis Pancasila sebagai Dasar Nilai Pengembangan Ilmu di Indonesia

Sumber sosiologis pancasila sebagai dasar nilai pengembangan iptek dapat ditemukan pada sikap masyarakat yang sangat memperhatikan dimensi ketuhanan dan kemanusiaan sehingga manakala iptek tidak sejalan dengan nilai ketuhanan dan kemanusiaan, biasanya terjadi penolakan. Contohnya, penolakan masyarakat atas rencana pembangunan pusat pembangkit listrik tenaga nuklir di semenanjung Muria beberapa tahun yang lalu. Penolakan masyarakat terhadap PLTN di semenanjung Muria didasarkan pada kekhawatiran atas kemungkinan kebocoran Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir di Chernobyl Rusia beberapa tahun yang lalu. Trauma nuklir berkaitan dengan keselamatan reaktor nuklir dan keluaran limbah radioaktif yang termasuk ke dalam kategori limbah beracun. Kedua isu tersebut memicu dampak sosial sebagai akibat pembangunan PLTN, bukan hanya bersifat standar seperti terciptanya kesempatan kerja, kesempatan berusaha, tiumbulnya gangguan kenyaman karena kemacetan lalu lintas, bising, getaran, debu, melainkan juga dampak yang bersifat khusus, seperti rasa cemas, khawatir dan takut yang besarnya tidak mudah dikuantifikasi. Dalam terminologi dampak sosial, hal yang demikian itu dinamakan perceived impact, dampak yang dipersepsikan (Sumber: Suara Merdeka, 8 Desember 2006).

Hal ini membuktikan bahwa masyarakat peka terhadap isu-isu ketuhanan dan kemanusiaan yang ada di balik pembangunan pusat tenaga nuklir tersebut. Isu ketuhanan dikaitkan dengan dikesampingkannya martabat manusia sebagai hamba Tuhan Yang Maha Esa dalam pembangunan iptek. Artinya, pembangunan fasilitas teknologi acapkali tidak melibatkan peran serta masyarakat sekitar, padahal apabila terjadi dampak negatif berupa kerusakan fasilitas teknologi, maka masyarakat yang akan terkena langsung akibatnya. Masyarakat sudah menyadari perannya sebagai mahluk hidup yang dikaruniai akal dan pertimbangan moral sehingga kepekaan nurani menjadi sarana untuk bersikap resisten terhadap kemungkinan buruk yang terjadi di balik pengembangan iptek. Masyarakat terlebih peka terhadap isu kemanusiaan di balik pembangunan dan pengembangan iptek karena dampak negatif pengembangan iptek, seperti limbah industri yang merusak lingkungan, secara langsung mengusik kenyamanan hidup masyarakat.

C. Sumber Politis Pancasila sebagai Dasar Nilai Pengembangan Ilmu di Indonesia

Sumber politis pancasila sebagai dasar nilai pengembangan ilmu di Indonesia dapat dirunut ke dalam berbagai kebijakan yang dilakukan oleh para penyelenggara negara. Dokumen pada masa Orde Lama yang meletakkan pancasila sebagai dasar nilai pengembangan atau orientasi ilmu, antara lain dapat dilihat dari pidato Soekarno ketika menerima gelar Doctor Honoris Causa di UGM pada 19 September 1951, mengungkapkan hal sebagai berikut.

“Bagi saya, ilmu pengetahuan hanyalah berharga penuh jika ia dipergunakan untuk mengabdi kepada praktik hidup manusia, atau praktiknya bangsa, atau praktiknya hidup dunia kemanusiaan. Memang sejak muda, saya ingin mengabdi kepada praktik hidup manusia, bangsa, dan dunia kemanusiaan itu. Itulah sebabnya saya selalu mencoba menghubungkan ilmu dengan amal, menghubungkan pengetahuan dengan perbuatan sehingga pengetahuan ialah untuk perbuatan, dan perbuatan dipimpin oleh pengetahuan. Ilmu dan amal harus wahyu-mewahyui satu sama lain. Buatlah ilmu berdwitunggal dengan amal. Malahan, angkatlah derajat kemahasiswaanmu itu kepada derajat mahasiswa patriot yang sekarang mencari ilmu, untuk kemudian beramal terus menerus di wajah ibu pertiwi” (Ketut, 2011).

Dengan demikian, pancasila sebagai dasar nilai pengembangan ilmu pada zaman Orde Lama belum secara eksplisit dikemukakan, tetapi oleh Soekarno dikaitkan langsung dengan dimensi kemanusiaan dan hubungan antara ilmu dan amal. Selanjutnya, pidato Soekarno pada Akademi Pembangunan Nasional di Yogyakarta, 18 Maret 1962, mengatakan hal sebagai berikut.

“Ilmu pengetahuan itu adalah malahan suatu syarat mutlak pula, tetapi kataku tadi, lebih daripada itu, dus lebih mutlak daripada itu adalah suatu hal lain, satu dasar. Dan yang dimaksud dengan perkataan dasar, yaitu karakter. Karakter adalah lebih penting daripada ilmu pengetahuan.Ilmu pengetahuan tetap adalah suatu syarat mutlak. Tanpa karakter yang gilang gemilang, orang tidak dapat membantu kepada pembangunan nasional, oleh karena itu pembangunan nasional itu sebenranya adalah suatu hal yang berlangit sangat tinggi, dan berakar amat dalam sekali. Berakar amat dalam sekali, oleh karena akarnya itu harus sampai kepada inti-inti daripada segenap cita-cita dan perasaan-perasaan dan gandrungangandrungan rakyat” (Soekarno, 1962).

Pidato Soekarno di atas juga tidak mengaitkan dengan pancasila, tetapi lebih mengaitkan dengan karakter, yakni kepercayaan yang sesuai dengan nilainilai pancasila. Pada zaman Orde Baru, presiden Soeharto menyinggung masalah pancasila sebagai dasar pengembangan ilmu ketika memberikan sambutan pada Kongres Pengetahuan Nasional, 18 September 1986 di Jakarta sebagai berikut.

“Ilmu pengetahuan dan teknologi  harus diabdikan kepada manusia dan kemanusiaan, harus dapat memberi jalan bagi peningkatan martabat manusia dan kemanusiaan. Dalam ruang lingkup nasional, ilmu pengetahuan dan teknologi yang ingin kita kuasai dan perlu kita kembangkan haruslah ilmu pengetahuan dan teknologi yang bisa memberi dukungan kepada kemajuan pembangunan nasional kita. Betapapun besarnya kemampuan ilmiah dan teknologi kita dan betapapun suatu karya ilmiah kita mendapat tempat terhormat pada tingkat dunia, tetapi apabila kemampuan ilmu pengetahuan dan teknologi itu tidak dapat membantu memecahkan masalah-masalah pembangunan kita, maka jelas hal itu merupakan kepincangan, bahkan suatu kekurangan dalam penyelenggaraan ilmu pengetahuan dan teknologi” (Soeharto, 1986: 4).  

Demikian pula halnya dengan zaman Orde Baru, meskipun pancasila diterapkan sebagai satu-satunya asas organisasi politik dan kemasyarakatan, tetapi penegasan tentang pancasila sebagai dasar nilai pengembangan ilmu di Indonesia belum diungkapkan secara tegas. Penekanannya hanya pada iptek harus diabdikan kepada manusia dan kemanusiaan sehingga dapat memberi jalan bagi peningkatan martabat manusia dan kemanusiaan.

Pada era Reformasi, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam sambutan pada acara silaturrahim dengan Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia (AIPI) dan masyarakat ilmiah, 20 Januari 2010 di Serpong. SBY menegaskan sebagai berikut.

“Setiap negara mempunyai sistem inovasi nasional dengan corak yang berbeda dan khas, yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisinya masingmasing. Saya berpendapat, di Indonesia, kita juga harus mengembangkan sistem inovasi nasional, yang didasarkan pada suatu kemitraan antara pemerintah, komunitas ilmuwan dan swasta, dan dengan berkolaborasi dengan dunia internasional. Oleh karena itu, berkaitan dengan pandangan ini dalam waktu dekat saya akan membentuk komite inovasi nasional, yang langsung bertanggungjawab kepada presiden, untuk ikut memastikan bahwa sistem inovasi nasional dapat berkembang dan berjalan dengan baik. Semua ini penting kalau kita sungguh ingin Indonesia menjadi knowledge society.strategi yang kita tempuh untuk menjadi negara maju, developed country, adalah dengan memadukan pendekatan sumber daya alam, iptek, dan budaya atau knowledge based, Resource based and culture based development” (Yudhoyono, 2010).

Habibie dalam pidato 1 Juni 2011 menegaskan bahwa penjabaran pancasila sebagai dasar nilai dalam berbagai kebijakan penyelenggaraan negara merupakan suatu upaya untuk mengaktualisasikan pancasila dalam kehidupan  (Habibie, 2011: 6).

Berdasarkan pemaparan isi pidato para penyelenggara negara tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa sumber politis dari pancasila sebagai dasar nilai pengembangan iptek lebih bersifat apologis karena hanya memberikan dorongan kepada kaum intelektual untuk menjabarkan nilai-nilai pancasila lebih lanjut.

2.4 Dinamika dan tantangan Pancasila Sebagai Dasar Nilai Pembangunan Ilmu

A. Dinamika Pancasila Sebagai Dasar Nilai Pembangunan Ilmu
Pancasila sebagai pengembangan ilmu belum dibicarakan secara eksplisit oleh para penyelenggara negara sejak Orde Lama sampai era Reformasi. Para penyelenggara negara pada umumnya hanya menyinggung masalah pentingnya keterkaitan antara pengembangan ilmu dan dimensi kemanusiaan (humanism). Kajian tentang pancasila sebagai dasar nilai pengembangan ilmu baru mendapat perhatian yang lebih khusus dan eksplisit oleh kaum intelektual di beberapa perguruan tinggi, khususnya Universitas Gadjah Mada yang menyelenggarakan Seminar Nasional tentang Pancasila sebagai pengembangan ilmu, 1987 dan Simposium dan Sarasehan Nasional tentang Pancasila sebagai Paradigma Ilmu Pengetahuan dan Pembangunan Nasioanl, 2006. Namun pada kurun waktu akhirakhir ini, belum ada lagi suatu upaya untuk mengaktualisasikan nilai-nilai pancasila dalam kaitan dengan pengembangan Iptek di Indonesia.

B. Tantangan Pancasila Sebagai Dasar Nilai Pembangunan Ilmu
Ada beberapa bentuk tantangan terhadap pancasila sebagai dasar pengembangan iptek di Indonesia:
  • Kapitalisme yang sebagai menguasai perekonomian dunia, termasuk Indonesia. Akibatnya, ruang bagi penerapan nilai-nilai pancasila sebagai dasar pengembangan ilmu menjadi terbatas. Upaya bagi pengembangan sitem ekonomi pancasila yang pernah dirintis Prof. Mubyarto pada 1980an belum menemukan wujud nyata yang dapat diandalkan untuk menangkal dan menyaingi sistem ekonomi yang berorientasi pada pemilik modal besar.
  • Globalisasi yang menyebabkan lemahnya daya saing bangsa Indonesia dalam pengembangan iptek sehingga Indonesia lebih berkedudukan sebagai konsumen daripada produsen dibandingkan dengan negaranegara lain.
  • Konsumerisme menyebabkan negara Indonesia menjadi pasar bagi produk teknologi negara lain yang lebih maju ipteknya. Pancasila sebagai pengembangan ilmu baru pada taraf wacana yang belum berada pada tingkat aplikasi kebijakan negara.
  • Pragmatisme yang berorientasi pada tiga ciri, yaitu; workability (keberhasilan), satisfaction (kepuasan), dan result (hasil) (Titus, dkk., 1984) mewarnani perilaku kehidupan sebagian besar masyarakat Indonesia.    


2.5 Esensi dan Urgensi Pancasila Sebagai Dasar Nilai Pembangunan Ilmu

A. Esensi Pancasila Sebagai Dasar Nilai Pembangunan Ilmu

Hakikat pancasila sebagai dasar nilai pengembangan iptek dikemukakan Prof. Wahyudi Sediawan dalam Simposium dan sarasehan Pancasila sebagai Paradigma Ilmu Pengetahuan dan Pembangunan Bangsa  sebagai berikut.
  • Sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa memberikan kesadaran bahwa manusia hidup di dunia ibarat sedang menempuh ujian dan hasil ujian akan menentukan kehidupannya yang abadi di akhirat nanti. Salah satu ujiannya adalah manusia diperintahkan melakukan perbuatan untuk kebaikan, bukan untuk membuat kerusakan di bumi. Tuntunan sikap pada kode etik ilmiah dan keinsinyuran. seperti menjunjung tinggi keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat; berperilaku terhormat, bertanggung jawab, etis dan taat aturan untuk meningkatkan kehormatan, reputasi dan kemanfaatan professional, dan lain-lain, adalah suatu manifestasi perbuatan untuk kebaikan tersebut. Ilmuwan yang mengamalkan kompetensi teknik yang dimiliki dengan baik sesuai dengan tuntunan sikap tersebut berarti menyukuri anugrah Tuhan (Wahyudi, 2006: 61--62).
  • Sila kedua, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab memberikan arahan, baik bersifat universal maupun khas terhadap ilmuwan dan ahli teknik di Indonesia. Asas kemanusiaan atau humanisme menghendaki agar perlakuan terhadap manusia harus sesuai dengan kodratnya sebagai manusia, yaitu memiliki keinginan, seperti kecukupan materi, bersosialisasi, eksistensinya dihargai, mengeluarkan pendapat, berperan nyata dalam lingkungannya, bekerja sesuai kemampuannya yang tertinggi (Wahyudi, 2006: 65). Hakikat kodrat manusia yang bersifat mono-pluralis, sebagaimana dikemukakan Notonagoro, yaitu terdiri atas jiwa dan raga (susunan kodrat), mahluk individu dan sosial (sifat kodrat), dan mahluk Tuhan dan otonom (kedudukan kodrat) memerlukan keseimbangan agar dapat menyempurnakan kualitas kemanusiaannya.
  • Sila ketiga,Persatuan Indonesia memberikan landasan esensial bagi kelangsungan Negara Kesatauan Republik Indonesia (NKRI). Untuk itu, ilmuwan dan ahli teknik Indonesia perlu menjunjung tinggi asas Persatuan Indonesia ini dalam tugas-tugas profesionalnya. Kerja sama yang sinergis antarindividu dengan kelebihan dan kekurangannya masing-masing akan menghasilkan produktivitas yang lebih tinggi daripada penjumlahan produktivitas individunya (Wahyudi, 2006: 66). Suatu pekerjaan atau tugas yang dikerjakan bersama dengan semangat nasionalisme yang tinggi dapat menghasilkan produktivitas yang lebih optimal.
  • Sila keempat, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan memberikan arahan asa kerakyatan, yang mengandung arti bahwa pembentukan negara republik Indonesia ini adalah oleh dan untuk semua rakyat Indonesia. Setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama terhadap negara. Demikian pula halnya dengan ilmuwan dan ahli teknik wajib memberikan kontribusi sebasar-besarnya sesuai kemampuan untuk kemajuan negara. Sila keempat ini juga memberi arahan dalam manajemen keputusan, baik pada tingkat nasional, regional maupun lingkup yang lebih sempit (Wahtudi, 2006: 68). Manajemen keputusan yang dilandasi semangat musyawarah akan mendatangkan hasil yang lebih baik karena dapat melibatkan semua pihak dengan penuh kerelaan.
  • Sila kelima, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia memberikan arahan agar selalu diusahakan tidak terjadinya jurang (gap) kesejahteraan di antara bangsa Indonesia. Ilmuwan dan ahli teknik yang mengelola industri perlu selalu mengembangkan sistem yang memajukan perusahaan, sekaligus menjamin kesejahteraan karyawan (Wahyudi, 2006: 69). Selama ini, pengelolaan industri lebih berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, dalam arti keuntungan perusahaan sehingga cenderung mengabaikan kesejahteraan karyawan dan kelestarian lingkungan. Situasi timpang ini disebabkan oleh pola kerja yang hanya mementingkan kemajuan perusahaan. Pada akhirnya, pola tersebut dapat menjadi pemicu aksi protes yang justru merugikan pihak perusahaan itu sendiri.
B. Urgensi Pancasila Sebagai Dasar Nilai Pembangunan Ilmu

Pentingnya pancasila sebagai dasar nilai pengembangan ilmu, meliputi halhal sebagai berikut.
  • Perkembangan ilmu dan teknologi di Indonesia dewasa ini tidak berakar pada nilai-nilai budaya bangsa Indonesia sendiri sehingga ilmu pengetahuan yang dikembangkan di Indonesia sepenuhnya berorientasi pada Barat.
  • Perkembangan ilmu pengetahuan di Indonesia lebih berorientasi pada kebutuhan pasar sehingga prodi-prodi yang “laku keras” di perguruan tinggi Indonesia adalah prodi-prodi yang terserap oleh pasar (dunia industri).
  • Pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di Indonesia belum melibatkan masyarakat luas sehingga hanya menyejahterakan kelompok elite yang mengembangkan ilmu (scientist oriented).  
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
BAB III
PENUTUP 


3.1 Kesimpulan
Pancasila adalah dasar atau pedoman dalam menjalankan urusan kenegeraan Indonesia. Sedangkan ilmu adalah pengetahuan tentang sesuatu hal atau fenomena yang diperoleh manusia melalui proses berpikir. Maksud dari Pancasila sebagai dasar nilai pengembangan ilmu disini dari sekian banyak fungsi Pancasila, Pancasila juga digunakan sebagai acuan dalam pengembangan ilmu yang semakin hari semakin kompleks. Pancasila sebagai dasar nilai pengembangan ilmu mencakup nilai-nilai ketuhanan (melengkapi ilmu pengetahuan, menciptakan keseimbangan antara yang logis dan tidak logis, serta mengklasifikasikan antara rasa dan akal), kemanusiaan (menuntun para kaum berilmu kepada arah pengendalian berilmu), dan persatuan (memberikan kesadaran kepada bangsa Indonesia bahwa rasa nasionalisme akibat perkembangan ilmu pengetahuan dapat terwujud dan terpelihara).

3.2 Saran
Makalah ini dibuat untuk memberikan informasi mengenai Pancasila sebagai dasar nilai pengembangan ilmu. Untuk pengembangan lebih lanjut, penulis menyarankan kepada pembaca agar :
  • Lebih memahami dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, terutama sebagai dasar nilai pengembangan ilmu.
  • Lebih mengkaji ilmu-ilmu dengan maksud untuk membangun kehidupan tanah air.

Load disqus comments

0 komentar